Rabu, 27 Oktober 2010

Info Kuliner

Rumah makan "waroeng KEBOEN IBOE fresh food" merupakan salah satu rumah makan yang terletak di lereng gunung Muria. Tepatnya yaitu di jalan raya kajar-colo kurang lebih 15 km dari pusat kota kudus. Kita akan melewati Rumah Makan ini ketika kita berwisata ke gunung muria atau yang lebih di kenal dengan "Colo". 
Di Waroeng Keboen Iboe disamping menu berbagai macam ikan dan daging bakar serta beraneka macam jenis minuman yang menggugah selera, juga terdaat menu-menu ringan seperti bakso dan mie di sini juga tersedia minuman tradisional "Wedang Blung", yaitu minuman yang terbuat dari jahe khas kudus.
Sambil menikmati menu yang disajikan, di sini kita juga dapat menikmati pemandangan kota kudus dari ketinggian kurang lebih 600 m.
Dengan tata letak tempat makan yang indah, sejuk dan nyaman, Keboen ibu juga di lengkapi dengan fasilitas kolam renang, kolam ikan dan kebun strawbery, menjadikan susana makan anda dan keluarga menjadi lebih enak.

Selasa, 26 Oktober 2010

Manfaat Khitan


Pengertian Khitan dan Dasar Hukum
Dalam sejarah singkatnya Khitan adalah syariat agama Islam yang berpangkal dari millah (ajaran agama) Nabi Ibrahim AS, yang mana ketika itu Khitan yang dilakukan Nabi Ibrahim saat berumur 80 tahun yang masih dengan menggunakan kapak. Sedangkan dalam tinjauan sederhana mengenai makna dari Khitan yang tercantum dalam KBBI, Khitan berarti memotong kulup (kulit pada ujung kemaluan laki-laki) bersunat atau dalam bahasa medis disebut sirkumsisi. Sedangkan dalam asal bahasanya Khitan (Bhs. Arab) sering juga disebut Sunat atau Circumcisio (Bhs. Latin) adalah tindakan memotong kulit yang menyelimuti ujung alat kelamin pria atau kulup (bhs. Arab = qulfah) atau (Bhs. Latin= praeputium glandis). Atau apabila ditarik kesimpulannya khitan merupakan pemotongan prepotium(kulup) yang mengelilingi kepala kemaluan anak laki-laki dan pemotongan sebagian kecil clitoris/kelentit pada perempuan.

Mengingat pentingnya berkhitan, tak hanya agama Islam saja yang mewajibkan akan tetapi juga di dalam agama Nasrani pun Khitan itu diwajibkan, bahkan mereka yang tidak berkhitan diancam hukuman mati, sebagaimana dalam kutipan kitab Kejadian 17 ayat 14:

“Dan orang yang tidak disunat, yakni laki-laki yang tidak dikerat kulit khatannya, maka orang itu harus dilenyapkan dari antara orangorang sebangsanya: ia telah mengingkari perjanjian-Ku”.

Lebih-lebih sebagaimana telah diperintahkan Allah SWT untuk mengikuti ajaran Nabi Ibrahim AS, yang dalam firmannya :

Kemudian Kami wahyukan kepadamu (Muhammad): "Ikutilah agama Ibrahim seorang yang hanif" dan bukanlah Dia Termasuk orang-orang yang mempersekutukan tuhan. (QS. An-Nahl 123)

Katakanlah: "Benarlah (apa yang difirmankan) Allah". Maka ikutilah agama Ibrahim yang lurus, dan bukanlah Dia Termasuk orang-orang yang musyrik. (Q.S. Ali Imron 95)

Serta sebagaimana yang telah disabdakan NabiyuAllah Muhammad SAW, dalam sebuah Hadist dalam riwayat al-Zuhri:
“ Barang siapa yang masuk Islam, maka wajib baginya berkhitan walaupun ia sudah dewasa.”

Dan adapun pendapat jumhur ulama mengenai khitan sepakat bahwa khitan wajib hukumnya, kecuali Abu Hanifah yang berpendapat sunnah muakkadah

Sedangkan dalam pembahasannya mengenai khitan untuk perempuan para ulama berbeda pendapat dalam menghukuminya seperti halnya Imam Syafi’i, dan Imam Ahmad berpendapat Khitan juga wajib bagi anak perempuan, adapun sebagian besar ulama seperti mahzab Hanafi, Al-Maliky, Hambali berpendapat Khitan disyariatkan dan disunnahkan bagi perempuan. Adapaun mengenai sabda Rasullah SAW:

“Jika dua khitan(maksudnya kemaluan orang laki-laki dan kemaluan orang perempuan telah bertemu, maka mandi jinabat menjadi wajib”(diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan Al-Baihaqi) . Imam Ahmad berkata” Ini menjadi bukti bahwa para wanita juga dikhitan”

Serta dalam Hadist lain meriwayatkan di hadits Ummu Athiyah kepada wanita tukang khitan:

” Jika engkau melakukan khitan, engkau jangan berlebih-lebihan ketika memotong, karena itu lebih memuliakan orang perempuan dan lebih disukai suami” (diriwayatkan oleh Abu Dawud).

Akan tetapi dalam perkembangan dunia kontemporer abad ke-21 ini Khitan bagi perempuan justru menuai larangan dari pemerintah, sebagaimana dalam surat edaran dari dari Depkes RI yang melarangnya berdasarkan rujukan/referensi dari WHO.

Manfaat Khitan
Setiap apa yang telah diperintahkan oleh Allah SWT, pastilah mempunyai maksud dibalik itu, tak terkecuali terkadang yang ada kalanya manfaat dibalik itu tak dapat dicapai oleh akal dan ada juga yang dapat dijangkau oleh akal, sama halnya dengan manfaat dibalik disyari’atkannya Khitan yang diantaranya :


1. Menjadikan kemaluan lebih bersih dan mudah membersihkanya, terutama dari sisa sisa urine, sehingga akan terjaga kesuciannya, karena tidak ada sisa kencing yang najis tersisa dan sudah terbasuh merata dengan maksimal.
2. Sebagai ciri/tanda pengikut Nabi Muhammad SAW dan pelestari syari’at nabi Ibrahim A.S.
3. Memberikan nilai keindahan.
4. Mampu mengontrol syahwat.
5. Jika telah berkeluarga penis akan lebih bersih, tidak mudah lecet/iritasi dan mencegah enjakulasi dini.
6. Mencegah penumpukan spegma, yaitu kotoran yang lengket berwarna putih yang sering berbau tidak sedap yang berasal dari lemak yang dihasilkan tubuh yang bercampur bakteri dan sisa urine.
7. Meminimalkan penyebaran HIV.
8. Meminimalkan penyebaran HPV (human pappiloma virus.
9. Khitan melindungi istri. Istri yang bersuamikan laki-laki berkhitan relatif lebih aman dari terjangkiti kanker leher rahim.
10. Sebagaimana dijelaskan Rasulullah SAW : “Karena khitan lebih memuliakan orang perempuan dan lebih disukai suami. Khitan juga Memperindah wajah dan lebih memuliakan suami.” (diriwayatkan oleh Al-Baihaqi).
11. Mencegah timbulnya penyakit kanker serviks.

Adapun manfaat khitan bagi perempuan:
1. Meminimalkan infeksi yang terjadi karena penumpukan mikroba dibawah clitoris.
2. Khitan bermanfaat bagi perempuan yang kelak menjadi istri dabn bagi suaminya di daerah yang beriklim panas. Biasanya , perempuan di daerah panas punya clitoris yang terus membesar dan itu jelas meningkatkan gairah seksualnya ketika bersentuhan dengan pakaian, misalnya celana dalam.Terkadang pertumbuhan clitoris sangat cepat hingga si perempuan idak dapat disetubuhi.

KHITAN METODE LASER

Oleh : dr. Abu Hana
Untuk http://kaahil.wordpress.com
Akhir-akhir ini banyak berkembang metode sirkumsisi (khitan)  dengan “laser”, banyak dari orangtua mencari klinik ataupun dokter yang memiliki alat “laser” ini.  Namun yang disayangkan telah terjadi kesalahpahaman makna dari alat laser itu sendiri.  Sunat Laser yang banyak dipakai sekarang tidak lebih sesungguhnya hanyalah merupakan suatu alat biasa yang terdiri dari elemen yang dipanaskan (seperti solder) atau dalam istilah medis dinamakan Elektrocautery (= Kauter).
sunat laser kauter

Adapun media panas yang digunakan untuk memotong jaringan kulit/kulup bukanlah panas dari cahaya tapi panas yang berasal dari elemen logam. Alat seperti ini digolongkan sebagai low frequent electro cauter (LFEC) dan tidak memiliki standarisasi keamanan secara medis . Electro cauter jenis ini sering disalah artikan oleh penduduk Indonesia sebagai sunat laser yang sesungguhnya. Sebenarnya yang digunakan oleh mereka bukanlah laser, melainkan elemen logam yang dipanaskan dengan energi listrik 300 watt untuk memotong jaringan kulit. Cara kerjanya mirip seperti setrika.
Cara kerja LFEC cukup sederhana, namun akibatnya sangat kompleks. Penggunaan LFEC dalam operasi dapat memproduksi efek luka bakar yang luas dan dalam pada jaringan kulit. Luka bakarnya bisa sampai 0,5 cm. Semua jaringan dan pembuluh darah akan terbakar dalam dan luas. Kalaupun sirkumsisinya dilakukan dengan benar, scar (kulit abnormal) yang ditimbulkan akan berbekas berupa geratan permanen atau membuat kulit keriput.
Lalu, Apa dan Bagaimana Alat Laser yang sesungguhnya itu ?

Penggunaan laser bukanlah hal baru dalam dunia medis. Ada banyak jenis laser yang digunakan dalam bidang kedokteran. Laser Candela SPTL-1B Vascular yang digunakan untuk menghancurkan kelainan warna kulit, Laser Medlite IV NdYag untuk menghilangkan segala pigmentasi seperti bercak coklat dan hitam di wajah, juga tato dengan berbagai warna, atau laser Helium-Neon Biolaser. Laser lembut bertenaga rendah ini termasuk laser yang noninvasif guna merangsang penyembuhan kulit atau luka, pertumbuhan rambut, merangsang pigmentasi normal, serta mencegah parut luka.
Laser (light amplification by stimulated emission of radiation) adalah sebuah alat yang menggunakan efek mekanika kuantum, pancaran terstimulasi, untuk menghasilkan sebuah cahaya yang koheren dari medium “lasing” yang dikontrol kemurnian, ukuran, dan bentuknya. Laser itu merupakan sinar panas yang dihasilkan dari loncatan atom akibat stimulasi energi dari radiasi listrik.

Dengan radiasi yang bersumber dari energi listrik berkekuatan 15 hingga 30 watt, dari sebuah alat berujung optik, dihasilkan sinar bergelombang 532 sampai 1.064 nanometer yang memiliki kekuatan panas. Cahaya panas ini bisa digunakan untuk memotong kulit dan jaringan, menghancurkan pigmen warna kulit, dan pengobatan lainnya dalam dunia kedokteran dengan risiko per- darahan minimal dan waktu penyembuhan cepat. Itulah gambaran sederhana cara kerja sebuah mesin laser Sharplan Suretouch CO2 Laser yang marak digunakan dalam dunia medis untuk berbagai pengobatan maupun media operasi. Untuk operasi, laser juga digunakan dalam sirkumsisi atau khitan dengan jenis laser Sharplan Sure-touch CO2 ini . Prosedur khitan modern ini harus dilakukan di bawah kendali dokter yang sudah sangat berpengalaman.
Dalam penggunaannya untuk sirkumsisi/khitan, prosesnya tetap menggunakan circum clamp atau plestible tetapi pemotongnya tidak menggunakan bisturi (pisau bedah) seperti pada khitan konvensional, melainkan dengan laser.  Setelah prepusium (kulit penutup bagian kepala penis/kulup-red.) dibebaskan dari perlengketan dengan glans penis dan dibersihkan, tepi atas dan tepi bawah prepusium dijepit dengan klem. Kedua klem ditarik dan prepusium dijepit melintang dari tepi atas ke bawah. Barulah prepusium dipotong dengan laser CO2 ini.
Secara teknis, panas dari cahaya radiasi akan memotong jaringan kulit dengan efek luka bakar jaringan yang diterima kurang dari 1 mm. Pembuluh darah yang terpotong akan langsung dikoagulasi dengan luka bakar yang sangat halus sehingga jarang mengeluarkan darah dan kemungkinan infeksinya lebih sedikit.
Waktu operasi yang cepat (10-15 menit), perdarahan sangat sedikit bahkan bisa tidak ada, rasa sakit setelah terapi minimal, aman, hasil secara estetik lebih baik dan waktu penyembuhan yang cepat, adalah keuntungan khitan dengan laser CO2. Prosedur ini cocok untuk sunat yang dilakukan pada umur-umur agak dewasa karena rasa sakit, yang ditimbulkan oleh sunat cara operasi untuk orang sudah cukup berumur, lebih parah dari pada jika dilakukan pada usia muda dan lukanya pun agak lama sembuhnya.
Kelemahan dari cara laser adalah masalah harga. Mahalnya harga alat untuk menghasilkan laser CO2 membuat alat ini masih dimonopoli oleh rumah sakit-rumah sakit besar. Alat Sharplan Suretouch CO2 dijual dengan harga kira-kira 63.275 dolar AS.
Berikut Tahapan Sirkumsisi dengan menggunakan Laser CO2 Suretouch dari Sharplan:
1.  Setelah disuntik kebal (anaestesi lokal), preputium ditarik, dan dijepit dengan klem. Laser CO2 digunakan untuk memotong kulit yang berlebih.
2.  Setelah klem dilepas,kulit telah terpotong dan tersambung dengan baik, tanpa setetes darahpun keluar. Walaupun demikian kulit harus tetap dijahit supaya penyembuhan sempurna
3.  Dalam waktu 10-15 menit, sunat selesai, perhatikan potongan kulit yang dibuang. Cara sirkumsisi seperti ini cocok untuk anak pra-pubertal. Untuk sunat dewasa caranya akan sedikit berbeda.
Sebenarnya ada jenis electro cauter yang cukup aman digunakan dalam khitan. Jenisnya adalah high frequent electro cauter (HFEC). Alat ini berfungsi untuk membakar pembuluh darah yang terpotong dengan cepat sehingga perdarahan dapat diatasi dengan mudah. High frequent electro cauter memiliki standardisasi medis yang jelas. Alat ini bukan laser. Seperti jarum tato, tidak menyala tapi panasnya bisa untuk memotong jaringan kulit dan bisa dipakai untuk khitan. Luka bakar yang ditimbulkan oleh HFLC hampir sama seperti laser tapi relatif lebih besar. Kalau laser bisa 0,1 mm, HFLC bisa 0,3 mm. Namun, tetap jauh dari LHLC yang bisa sampai 0,5 cm. Harga alat ini relatif lebih murah jika dibandingkan dengan laser CO2, yaitu berkisar Rp 60 jutaan.
Semoga bermanfaat,
Bandung, 21 Rajab 1430 H
Alfaqiir Ilallaahi Ta’ala,
dr.Abu Hana

Senin, 25 Oktober 2010

Gimana sich cara khitan ?

Banyak orang yang bertanya-tanya sebenernya gimana sih proses khitanan itu. Untuk menjawab keingitahuan beberpapa orang saya akan coba menejelasakan beberapa proses khitan dalam berbagai teknik .di bawah ini adalah gambaran bagaimana sebenarnya proses khitanan itu berlangsung, tapi gambarnya campuran ya soalnya supaya lengkap gituh……. :-)
1. anestesi
Gambar.1
disamping adalah keadaan penis setelah di anestesi atau setelah di kasih baal.
2. pembebasan perlengketan dan pembersihan smegma

gambar.2 dan gambar.3 foto-foro diatas adalah beberapa cara untuk membebaskan perlengketan pada penis, soalnya pada anak-anak kecil biasanya preputium (kulit luar) penis itu menempel pada gland(kepala) penis, sehingga harus “dibebaskan”, bila tidak maka proses khitanan tidak bisa berlangsung dengan sukses. Proses melepaskan perlengketan ini juga sekaligus membersihkan (akumulasi kotoran didalam penis yang berasal dari residu/sisa dari urine), bila tidak dibersihkan, smegma ini akan menjadi pencetus kakker pada penis.
3. penjepitan dengan Klem
Gambar. 4
2 buah klem kecil digunakan untuk menarik preputium, sedangkan 1 klem (pada foto disamping menggunakan forsep) digunakan untuk membatasi area pemotongan.
5. Pemotongan
Gambar.5
Pemotongan dilakukan menggunakan
bistouri (pisau bedah)
6. hasil Pemotongan
gambar 6
inilah hasil pemotongannya………gimana, cakep kan :-) . tapi proses ini belum selesai, masih ada satu proses lagi yaitu hecting atau dalam bahasa umumnya penjahitan (tapi jangan ngebayangin pake singer ya) :-) .
7.Hecting
gambar. 7
kira-kira proses hecting itu ya seperti disamping ini, dengan mengunakan (biasanya) benang catgut chrom 4.0.
Seperti itulah kira2 proses khitanan menggunakan metode konvensional, prosesnya sederhana tanpa perlu peralatan-peralatan yang canggih dan mahal, oleh karena itu biaya khitan menggunakan metode ini relatif murah. Akan tetapi metode ini mempunyai beberapa kekurangan :
  1. prosesnya lumayan “bersimbah” darah (berlebihan g ya bahasanya :-) ), karena ketika memotong preputium, otomatis pembuluh darah juga terpotong, nah pembuluh darah yang terpotong ini bila menggunakan teknik ini tidak ada yang membendungnya, jadi setelah klem/forsep dilepas maka serta mertalah darah-darah itu keluar.
  2. proses khitanan membutuhkan waktu yang lebih lama karena pembuluh-pembuluh darah yang terpotong harus di legasi atau diikat dahulu menggunakan catgut, dan itu lumayan banyak.
semoga bermanfaat tulisan ini…………………… :-) , hidup dunia khitan Indonesia (naoooooooooonn deui ah!!!!!)

Sabtu, 16 Oktober 2010

Sempurna

Sabtu, 02 Oktober 2010

Hukum Khitan Dengan Laser, MAKRUH

Oleh: Dr. Ahmad Zain An Najah, MA
Akhir-akhir ini banyak kalangan yang menanyakan hukum khitan dengan laser, ada sebagian yang mengharamkannya, dan ada sebagian yang membolehkannya. Bagaimana sebenarnya hukum Islam dalam masalah ini?
Pengertian laser
Laser atau Light Amplification By Stimulated Emission Of Radiation adalah sinar yang disokong oleh tenaga atom (Dahlan Al Barri, Kamus Ilmiyah Populer, Arloka Surabaya, hlm : 401). Sebagian ahli mengatakan bahwa laser adalah sebuah alat yang menggunakan efek mekanika kuantum, pancaran ter-stimulasi, untuk menghasilkan sebuah cahaya yang koheren dari medium “lasing” yang dikontrol kemurnian, ukuran, dan bentuknya. Laser itu merupakan sinar panas yang dihasilkan dari loncatan atom akibat stimulasi energi dari radiasi listrik. Cahaya panas ini bisa digunakan untuk memotong kulit dan jaringan, menghancurkan pigmen warna kulit, dan pengobatan lainnya dalam dunia kedokteran dengan risiko pendarahan minimal dan waktu penyembuhan cepat.
Menurut para ahli bahwa sebenarnya layanan-layanan khitan laser yang banyak ditawarkan dewasa ini sesungguhnya tidak menggunakan alat operasi laser, tetapi hanya menggunakan alat pemotong listrik bertegangan tinggi (seperti solder) atau dalam istilah medis dinamakan Elektrocautery, yang kemudian dipahami secara keliru sebagai khitan laser.
Menurut para ahli bahwa sebenarnya layanan-layanan khitan laser yang banyak ditawarkan dewasa ini sesungguhnya tidak menggunakan alat operasi laser, tetapi hanya menggunakan alat pemotong listrik bertegangan tinggi . .
Adapun media panas yang digunakan untuk memotong jaringan kulit/kulup bukanlah panas dari cahaya, tapi panas yang berasal dari elemen logam. Alat seperti ini digolongkan sebagai Low Frequent Electro Cauter (LFEC) dan tidak memiliki standarisasi keamanan secara medis, bahkan cara kerjanya mirip seperti setrika.
Operasi khitan dengan alat pemotong listrik ini tidak dianjurkan, karena selain penyembuhan lebih lama dan buruk, juga bisa menimbulkan jaringan parut yang lebih banyak pada bekas luka. Penggunaan LFEC dalam operasi dapat memproduksi efek luka bakar yang luas dan dalam pada jaringan kulit. Luka bakarnya bisa sampai 0,5 cm. Semua jaringan dan pembuluh darah akan terbakar dalam dan luas. Kalaupun khitan (sirkumsisi) dilakukan dengan benar, scar (kulit abnormal) yang ditimbulkan akan berbekas berupa geratan permanen atau membuat kulit keriput. (kamusarea.blogspot.com)
Hukum khitan dengan menggunakan electro cauter (alat pemotong listrik)
Jika telah terbukti bahwa khitan yang selama ini dianggap menggunakan laser ternyata menggunakan elektro cauter, maka pertanyaan selanjutnya adalah bagaimana hukum khitan dengan menggunakan alat tersebut? Padahal Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam melarang seseorang berobat dengan menggunakan al Kay (besi panas).
Sebelum menjawab pertanyaan di atas, kita sebutkan terlebih dahulu hadist-hadist yang berkenaan dengan masalah ini, diantaranya adalah sebagai berikut:
Pertama: Diriwayatkan dari Ibnu Abbas radhiyallaahu ‘anhu, dari Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam bersabda:

“Terapi pengobatan itu ada tiga cara, yaitu; berbekam, minum madu dan kay (menempelkan besi panas pada daerah yang terluka), sedangkan aku melarang ummatku berobat dengan kay. (HR Bukhari, no. 5680).
Kedua: Diriwayatkan dari Jabir bin Abdullah rahimahullaah, ia berkata, “Aku pernah mendengar Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam bersabda:
“Apabila ada kebaikan dalam pengobatan yang kalian lakukan, maka kebaikan itu ada pada berbekam, minum madu, dan sengatan api panas (terapi dengan menempelkan besi panas di daerah yang luka) dan saya tidak menyukai kay.“ (HR. Bukhari, no. 5704 dan Muslim, no. 2205).
Ketiga: Diriwayatkan dari Jabir bin Abdullah rahimahullaah, bahwasanya ia berkata:

“Sa’ad bin Mu’adz pernah kena bidikan panah di urat tangannya, kemudian Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam membedahnya dengan tombak yang dipanasi dengan api, setelah itu luka-luka itu membengkak, kemudian dibedahnya lagi.“ (HR. Muslim)
Keempat : Dari Jabir bin Abdullah rahimahullaah, bahwasanya ia berkata :

“Bahwasanya Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam, pernah mengirim seorang tabib kepada Ubay bin Ka’ab. Kemudian tabib tersebut membedah uratnya dan menyundutnya dengan al kay (besi panas).“ (HR Muslim, no. 4088)
Para ulama menyebutkan bahwa sebenarnya hadist-hadits diatas tidak menunjukkan keharaman berobat dengan al kay (besi panas) tetapi hanya menunjukan kemakruhan, jika ada obat lain, atau karena di dalam al kay mengandung penyiksaan terhadap dirinya. (Salim bin ‘Ied al-Hilali, Ensiklopedi Larangan menurut Al-Qur’an dan As-Sunnah, Pustaka Imam Syafi’i, 2006, 3/202-204).
Berkata al Hafidh Ibu Hajar: “Kesimpulan dari penggabungan (hadits-hadits di atas) bahwa perbuataan Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam menunjukkan kebolehan (menggunakan al kay), adapun beliau meninggalkannya, dan memuji siapa saja yang meninggalkannya, maka tidaklah menunjukkan larangan, tetapi hanya menunjukkan bahwa meninggalkan hal tersebut lebih baik dari pada menggunakannya.
Adapun larangan beliau untuk menggunakan al kay, kemungkinan diterapkan jika ada pilihan lain, dan hanya bersifat makruh. Ataupun pada penyakit-penyakit yang memang bisa disembuhkan dengan cara lain. Wallahu A’lam“ (Fathul Bari, Kairo, Dar ar Royan,1987 M : 10/ 164)
Perkataan Ibnu Hajar di atas dikuatkan oleh Ibnu Ibnu Qayyim, beliau menulis : “Hadits-hadits al-Kay di atas mengandung empat hal: Pertama, bahwa Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam menggunakan al Kay. Kedua, beliau tidak menyukainya. Ketiga, beliau memuji orang yang bisa meninggalkannya. Keempat, larangan beliau terhadap penggunaan al-Kay. Keempat hal tersebut tidaklah bertentangan satu dengan yang lainnya- segala puji bagi Allah- .
Adapun perbuataannya menggunakan al Kay menunjukkan kebolehannya, sedangkan ketidaksenangan beliau tidak menunjukkan larangan, adapaun pujian beliau kepada orang yang meninggalkannya menunjukkan bahwa meninggalkan pengobatan dengan al Kay adalah lebih baik, sedangkan larangan beliau itu berlaku jika memang ada pilihan lain, atau maksudnya makruh, atau menggunakannya untuk hal-hal yang tidak diperlukan, seperti takut terjadi sesuatu penyakit pada dirinya.“ (Zaad al Ma’ad, Beirut, Muassasah al Risalah, 4/ 65-66)
Apakah pengobatan al Kay menafikan rasa tawakal?
Diriwayatkan dari al-Mughirah bin Syu’bah rahimahullaah, dari Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam beliau bersabda:

“Barangsiapa melakukan pengobatan dengan cara kay atau meminta untuk diruqyah berarti ia tidak bertawakal.” (Shahih, HR. at-Tirmidzi, no. 2055 dan Ibnu Majah, no. 3489).
Sebagian orang, salah di dalam memahami hadits di atas dan menyatakan bahwa pengobatan dengan al kay hukumnya haram, karena menafikan rasa tawakal kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala.
Ibnu Qutaibah telah menjawab pernyataan di atas dan menjelaskan bahwa al Kay ada dua bentuk: Pertama, al Kay untuk orang-orang yang sehat, supaya tidak terkena sakit, sebagaimana yang dilakukan oleh orang-orang al ‘Ajam (non Arab). Mereka seringkali mengobati anak-anak dan para pemuda mereka dengan metode al Kay, padahal mereka dalam keadaan sehat. Mereka menganggap bahwa cara seperti itu bisa menjaga kesehatan mereka dan menjauhkan dari berbagai penyakit. Begitu juga orang-orang Arab pada masa jahiliyah mengikuti cara seperti itu, bahkan mereka menerapkannya pada unta-unta mereka jika terjadi wabah penyakit. Inilah bentuk al Kay yang dilarang oleh Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam karena menafikan tawakal kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala. Karena menganggap bahwa dengan menyandarkan kepada kekuatan api, mereka tidak akan terkena sakit.
Kedua, adalah pengobatan dengan metode al Kay jika ada yang terluka pada salah satu anggota badan, atau terjadi pendarahan yang luar biasa dan hal-hal yang sejenis. Al Kay seperti inilah yang berpotensi untuk bisa menyembuhkan, dengan izin Allah. Sebab Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam sendiri pernah mengobati dengan cara al Kay terhadap As’ad bin Zurarah di lehernya (HR. Tirmidzi ). (Lihat Ta’wil Mukhtalafal al Hadits, 329).
Kesimpulan
Dari penjelasan di atas, kita bisa menyimpulkan bahwa khitan dengan menggunakan Elektro Cauter hukumnya makruh. Hal itu berdasarkan dua hal:
Khitan dengan menggunakan Elektro Cauter hukumnya makruh berdasarkan dua alasan
Pertama: Menurut keterangan para ulama berdasarkan hadits-hadits di atas bahwa operasi dengan menggunakan besi panas tidaklah dianjurkan, jika ada pengobatan dengan alternatif lain. Padahal kita ketahui, khitan masih bisa dilakukan dengan menggunakan pisau atau gunting dengan cara manual.
Kedua: Selain itu, menurut pandangan medis bahwa khitan dengan Elektro Cauter banyak membawa efek negatif pada kesehatan kulit, sebagaimana yang telah diterangkan di atas. Wallahu A’lam. (PurWD/ahmadzain.com)
Keterangan: Tulisan diunduh dari situs pribadi DR. Ahmad Zain an Najah, MA. www. ahmadzain.com

Jumat, 01 Oktober 2010

Aku rasakan ketakutan itu.






Khitan

Semua teman seumuranku telah dikhitan, kini tinggal aku sendiri. Setiap kali aku meminta izin orang tuaku menolaknya, terutama ibu.

“Belum ada duitnya, emangnya cukup dipotong doang?, pan butuh juga dirayain, tanya noh bokap lu, gablek duit kagak?”

Jawaban ibu kian membahana membelah angkasa, dan lucunya saat beliau marah logat dan dialeknya aneh- aneh, padahal ia jawa tulen.
……o0o….

Setelah sholat subuh berjamaah di masjid dekat rumah, Nanang sahabatku bilang bahwa sutrisno adik kelasku semalam telah dikhitan. Padahal sutrisno itu umurnya dua tahun dibawahku, tetapi dia sudah berani khitan dan katanya dimeriahkan dengan pesta-pesta pula.

Memang aneh dilingkunganku ini, untuk acara khitan tak jarang harus berhutang kanan-kiri, lalu membuat acara yang super meriah dan setelah itu pindah rumah, karena disita rentenir. Bahkan ada yang lebih lucu lagi prinsip hidupnya, setelah khitan bekerja untuk menikah beserta resepsinya, lalu uang hasil sumbangan amplop dikumpulkan buat biaya kelahiran dan juga dengan resepsi potong rambutnya, hasilnya dikumpulkan untuk khitanan anaknya, hasil khitanan dikumpulkan untuk resepsi pernikahan, terus berputar….

Sedangkan bagiku, khitan sudah menjadi keharusan, aku benar-benar malu menjadi bahan ejekan teman-temanku, apalagi saat mandi bersama dikali pinggiran desa, habis aku menjadi olok-olokkan. Terlebih lagi aku sudah mulai merasakan deg-degan saat ketemu dengan sri gadis yang suka berkepang dua itu.

Sebenarnya aku sudah mendapatkan tawaran khitan gratis dari dokter lukman, ia sedang praktek didesaku, syaratnya cukup mudah, berani maen bola dengannya. Maka semenjak ia praktek sudah puluhan kleb bola berdiri, olah raga kian terasa gaungnya.

Tahun depan aku akan naik kelas VI, aku harus nekad, aku harus segera khitan, dengan atau tanpa persetuan orang tuaku, aku tak mau terlalu lama menanggung malu. Aku beranikan diri sekali lagi meminta izin kepada ibuku sebab, bapakku pasti akan setuju jika ibuku setuju.

“Nih anak susah ya dikasih taunya!, ibu belum punya uang, semenjak kamu lahir ibu belum pernah hajatan, tabungan ibu sudah banyak diorang-orang, satu keluarga sudah mengundang ibu empat kali, kalau nanti ibu hajatan orang itu harus mengembalikan amplop sejumlah yang ibu bayar, sekarang ibu lagi mengumpulkan uang, atau tanya saja bapakmu, dia sanggup enggak ngasih biaya khitanmu?, kerjaanya klumbrak klumbruk koyo suwal amoh ra kanggo gawe…”. Ibuku terus bernyanyi

“Tapi bu, aku malu, isin… sutris adek kelasku wes sunat, aku urung, selak jembuten”.

“Dasar bocah angel diatur, lek arep sunat, sunato dewe!” ibu naik pitam

Tapi aku senang dengan jawaban itu, ibu setuju walau terpaksa, aku bergegas ke rumah kontrakan dokter lukman, kukayuh sepeda jengki warna biruku dengan merdeka, dibelakang telah kutautkan celengan bambu sepanjang setengah meter hasil tabunganku selama ini.

Sesampainya dirumah dokter, aku mengetuk pintu, rupanya ia sedang di samping rumah, lalu iapun menghampiriku.

“Serius!”.katanya setelah mendengarkan maksud kedatanganku

“Baiklah, tapi…kamu sudah sarapan?”.

“Sudah, sebutir telur rebus”.

“Yaa..h…kurang, kita tunggu sebentar, teman saya sedang masak nasi, kita sarapan
bareng-bareng ya”.

Setelah sarapan, pak dokter mengeluarkan semua alat yang akan ia pergunakan untuk mengkhitanku. Ternggorokanku terasa kering, ludahku terasa pahit sekali…

“yang ini buat japitan, yang ini untuk memotong, yang ini untuk menjahit…. Tapi suntikannya belum ada, sebentar ya, kita harus merebus semua alat ini agar steril”
Sepertinya sengaja dokter lukman memperlihatkan semua alat-alatnya, ia menguji keberanianku, sebab aku anak ternekad, selama ini tak ada anak yang berani berangkat sunat sendirian, pasti ia diantar sanak keluarganya.

Aku harus berani, gak boleh mundur, lelaki pantang surut langkah!

“Yuk kita mulai”… dokter mengajakku masuk kekamar praktek, aku duduk diatas dipan yang tersedia.

Dokter dan temannya dengan cekatan memulai operasi besar ini. Pertama dia menyuntikkan cairan ke tubuh bagian belakangku, lalu tak beberapa saat kemudian ia mencubit bagian tubuhku.

“Terasa sakit?”

“Iya”. Jawabku. Sebenarnya aku tak yakin, aku sakit atau tidak, tetapi ketakutanku menjawab dengan spontan.

“Wah, dosisnya ditambah pak” kata dokter kepada temannya.
Sekali lagi aku mendapatkan injeksi cairan, kali ini langsung dibagian tubuhku yang akan dikhitan itu.

“kalau sehabis disuntik kedua kalinya, kamu masih merasa sakit, khitan kita tunda hingga minggu depan”. Kata dokter yang sepertinya tahu isi hatiku, ia mengultimatumku dengan maksud agar aku berani

Cubitan yang kedua dilkukan dengan lebih keras. Kali ini aku menjawab tidak dengan suara yang kumantap-mantapkan, tetapi tak urung suaraku parau..

“kalau begitu, kamu tiduran saja, gak usah dilihat”. Perintah dokter
Operasi berlangsung agak lama, hingga 30 menit berlalu tak kunjung usai, darah terus mengalir.

“Dubrakkh!!”.

Tiba-tiba terdengar benda jatuh diluar kamar praktek.

“Siapa itu?”. Dokter terlihat kaget juga. Temannya dokter bergegas keluar.

“Pak Adianto?, pak bangun pak, kenapa pak?”

Bapakku?, sejak kapan dia berdiri disana?, kenapa jatuh?.

Setelah disela kejadian itu, dokter kembali ke ruangan melanjutkan pekerjaannya.

“Punyamu bungkus, makanya agak lama, tapi gak apa-apa gak usah khawatir. Tadi ayahmu pingsan gak kuat mengintip kamu dari luar, sekarang ia saya suruh pulang, kamu berani kan sendiri?”

Aku tersenyum kecut, aku merasa daerah sekitar selangkanganku semakin panas.

“Pak dokter, sakit nih”.

“Walah, biusnya sudah habis to?, pak hakim tolong itu semprot bius, dia mulai kesakitan”.

Sambil menyelesaikan tugas operasi itu semprot bius terus menyembur..

Dua botol bius penahan rasa sakit telah terkuras, dan akhirnya selesai. Kuucapkan terimakasih, dan kuserhakan celengan bambuku. Tetapi dokter menolaknya.

“Anggap ini hadiah dari saya”..

Dengan berbalut kain sarung aku tertatih melangkah pulang, sepeda jengki kesukaanku telah dibawa bapakku. Kebetulan hari ini hari pasaran, jadi masyarakat berbondong kepasar untuk belanja keperluan. Aku mempergunakan kesempatan ini untuk menyampaikan kabar gembira ini, siapa tahu aku bisa mendapatkan uang sumbangan sunat.

“Mbokde aku sunat ki!”.

“Halah gek moso tho lee, lha wong tuamu ra kondo-kondo?”.

Hari itu, menjadi hari heboh, orang tak jadi pergi kepasar melainkan kerumahku untuk sekedar mengucapkan selamat dan memberikan sumbangan.

Ibuku masih dalam amarah, tak sudi ia sekedar menyalami tamu-tamuku. Ia bersikap seolah tak ada apa apa dirumah.

Tamu terus berdatangan, semua saku yang kupunya tak sanggup menampung amplop yang terus menggunung. Tak terduga olehku jika kemudian muncul kakekku, tetapi sepertinya ia tidak senang dengan sesuatu.

“Wong tuo podo pekok, ra duwe isin, dari pagi tak mau menerima tamu, kalau memang gak suka dengan kelakuan anakmu, yo wes dibeleh wae, dikubur kono!”.

“Kae, semua makanan diturunkan dari mobil, kita selametan”.

Akhirnya semua tetangga bergerak otomatis mengadakan kegiatan laksana hajatan sunatan pada umumnya, musik bertalu-talu walau dari kaset, tapi aku sudah bangga……

Tunggu aku sri…, aku wes sunat..

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More